20 May 2024, 00:53

Tindaklanjuti Instruksi Pusat, Kemenag Pemalang Tiadakan Sholat Ied di Masjid

Kasi Bimas Islam Kemenag Pemalang Jaenal Abidin

Kasi Bimas Islam Kemenag Pemalang Jaenal Abidin

daulat.co – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang meniadakan shalat Idul Adha 1442 H di Mushola dan Masjid. Selain sholat ied, KanKemenag Pemalang juga memutuskan untuk meniadakan takbiran pada Hari Raya Haji Tahun 2021.

Keputusan itu diambil menyusul peningkatan Covid-19 sekaligus menindaklanjuti keputusan pemerintah yang menerbitkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia.

KanKemenag Kabupaten Pemalang melalui Kasi Bimas Islam Jaenal Abidin kepada wartawan sebagaimana ditulis Jumat 9 Juli 2021 mengungkapkan, penetapan 10 Zulhijah (Idul Adha) dalam kalender jatuh pada tanggal 20 juli 2021.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Agama RI, yang akan menggelar sidang itsbat dari guna menetapkan Hari Raya Idul Adha.

Disampaikan Abidin, kebijakan pemerintah dalam menekan angka penularan wabah corona serta peniadaan kegiatan takbiran dan Salat Idul Adha tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 dan 17 tahun 2021.

“Mengacu SE Kementerian Agama RI Nomer 16 dan 17 Tahun 2021, Takbir Keliling yang diadakan oleh masyarakat, baik berjalan kaki maupun dengan kendaraan itu ditiadakan,” kata dia.

Kemudian untuk pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H, baik di Masjid maupun Mushola juga ditiadakan sesuai SK yang dikeluarkan Kemenag RI.

“Untuk Peniadaan Sholat Idul Adha ini merata. Kita juga mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 15, bahwa PPKM Darurat itu berlaku untuk Jawa dan Bali,” imbuhnya.

(Abimanyu)

Read Previous

Membanggakan, WLP Law Firm Raih Peringkat 11 Midzsize Corporate Lawyer 2021

Read Next

Berikut Syarat Pasien Covid-19 Bisa Dirawat di RS Asrama Haji