24 September 2023, 17:20

Terlibat Korupsi BAKTI, Menkominfo Johnny Plate Diduga Menguntungkan Korporasi

daulat.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Johnny G Plate terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022. Dugaan keterlibatan Johnny ini dalam kapasitasnya selaku pengguna anggaran dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam dugaan korupsi proyek ini. Kemudian, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny G Plate) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4 G paket 12 3 4 dan 5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5/2023).

Namun, Kuntadi saat ini belum mau membeberkan lebih detail dugaan peran rasuah Johnny Plate dalam kasus yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun) ini.

“Perannya tadi sudah saya sampaikan, bahwa yang bersangkutkan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan ybs sebagai menteri dan selaku pengguna anggaran,” imbuh Kuntadi.

Dalam kasus ini, Johnny Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor disebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.”

Adapun, Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Sedangkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengatur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

“Pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Johnny G Plate. Mengenakan rompi merah jambu, Sekjen Partai NasDem itu digelandang ke Rutan Salemba.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022. Dengan begitu Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.

Adapun lima tersangka lain yakni, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy; dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

(Rangga)

Read Previous

DPR RI Berkomitmen Bahas RUU Perampasan Aset Untuk Kepentingan Bangsa

Read Next

Jadi Tersangka, Rumah Dinas dan Kantor Menkominfo Johnny G Plate Digeledah