
daulat.co – Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara. Dimyati juga dihukum dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider selama 3 bulan kurungan.
Hukuman itu diberikan lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung meyakini jika Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 80 ribu dolar Singapura atau setara Rp 886 juta. Penerimaan uang itu terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Yoserizal, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5/2023).
Hakim meyakini, Dimyati telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung. Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Dimyati dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kemudian merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Dimyati juga menikmati hasil suap tersebut.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” tutur hakim.
Sudrajad mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK. Adapun Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Dimyati dituntut oleh jaksa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti 80 ribu dolar Singapura, sesuai dengan suap yang diterima.
(Rangga)