19 May 2024, 06:35

Temukan Uang Rp 2,1 M, KPK: Masih Bagian dari Penerimaan suap Bupati Langkat

KPK

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sekira Rp 2,1 miliar dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu. Lembaga antikorupsi menduga uang itu masih bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Demikian diungkapkan pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/2/2022). Dikatakan Ali, total uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi di Kabupaten Langkat. Uang yang itu ditemukan itu dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

“Sejauh ini dari  perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp 2,1 miliar. Diduga uang Rp 2,1 miliar tersebut adalah bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh tersangka TRP (Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin) baik langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya,” ungkap Ali.

Ali memastikan, penyidik KPK akan mendalami asal usul serta peruntukkan uang tersebut. Salah satu upaya dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Kami kan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali.

KPK menetapkan enam orang tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat pada 2020-2022. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.

Atas dugaan perbuatannya, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Muara yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022).

(Rangga Tranggana)

Read Previous

KPK Sita Uang Rp 200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro

Read Next

Suap Jual Beli Jabatan, Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Segera Diadili