
daulat.co – Sekretaris Mahkamah Agung atau MA, Hasbi Hasan melenggang bebas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Rabu (24/5/2023).
Hasbi yang tampil mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan mengenakan masker terpantau rampung menjalani pemeriksaan di KPK sekitar pukul 17.03 WIB. Hasbi hanya berkomentar singkat saat disinggung sejumlah pertanyaan awak media.
“Saya sebagai warga negara, saya akan menaati proses hukum,” ujar Hasbi sesaat sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.
Hasbi juga irit bicara saat disinggung soal pemeriksannya. Pun termasuk saat disinggung soal sejumlah mobil mewah yang telah disita lembaga antikorupsi.
“Terkait dengan pertanyaan penyidik, silakan. Saya enggak mungkin memberikan statement. Oh enggak benar,” ucap Hasbi.
Sempat terjadi gesekan antara awak media yang meliput dengan pihak yang mengawal Hasbi. Namun, hal itu tak sampai memicu keributan. Kemudian Hasbi memasuki mobil yang ditumpanginya dan meluncur meninggalkan markas lembaga antikorupsi.
Selain Hasbi, penyidik juga memeriksa tersangka Dadan Tri Yudianto pada hari ini.
Dadan terpantau rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.20 WIB. Sama seperti Hasbi, Dadan juga melenggang bebas tak mengenakan rompi orange dan borgol saat keluar dari gedung KPK. Sembari meninggalkan lokasi, Dadan memberikan respons singkat saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.
“Nanti tanyakan sama penyidik,” singkat Dadan.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan serta swasta, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA. Penetapan tersangka ini menindaklanjuti alat bukti yang diperoleh dari proses persidangan kasus suap di MA yang bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
KPK segera mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka juga segera diungkapkan lebih detail ke publik luas.
Sebelum Hasbi dan Dadan, KPK telah lebih dahulu menjerat sejumlah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Di antaranya Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi, debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Selain itu, Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Selanjutnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
(Rangga)