3 June 2023, 19:23

Susul Istri Rudy Hartono, Giliran Direktur PT Adonara Propertindo Masuk Bui KPK

Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dijebloskan oleh penyidik KPK ke penjara

Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dijebloskan oleh penyidik KPK ke penjara

daulat.co – Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) akhirnya dijebloskan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jeruji besi.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur Tahun 2019 itu ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).

Sebelum mendekam Rutan KPK Gedung Merah Putih, Tommy akan lebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1. Upaya tersebut
sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

Tommy digelandang ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dengan tangan digelangi borgol dan mengenakan rompi oranye, Tommy melenggang tanpa suara. Dia memilih bungkam saat awak media mengonfirmasi sejumlah pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.

KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Adapun empat orang yang dijerat jadi pesakitan yakni, mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) sekaligus suami Anja, Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Yoory dan Anja Runtunewe sudah lebih dahulu dijebloskan ke jeruji besi. Anja ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Rabu (2/6/2021). Sementara, Yoory ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur pada Kamis (27/5/2021).

Perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Bos Rhys Auto Gallery Rudy Hartono jadi Tersangka Baru Korupsi Tanah Munjul

Read Next

Korupsi Tanah Munjul, KPK Ultimatum Rudy Hartono Iskandar untuk Kooperatif