24 September 2023, 13:35

Suap Pengadaan CCTV dan Internet, Sekda Pemkot Bandung Dicegah ke Luar Negeri

daulat.co – Sekda Pemkot Bandung, Ema Sumarna dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023 yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Pencegahan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ema Sumarna dicegah untuk enam bulan.

“Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada 1 orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri. Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023. Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara Tersangka YM dkk,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Dikatakan Ali, pencegahan Ema ke luar negeri agar mempermudah proses penyidikan kasus ini. Terlebih KPK menduga memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan kasus ini.

“Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini,” ungkap Ali.

KPK meminta Ema untuk kooperatif terkait pengusutan kasus ini. “Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan,” ucap pria berlatar belakang jaksa itu.

KPK sebelumnya menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan Intetnet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. Selain Yana, KPK juga menetapkan lima orang tersangka. Yakni, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR). Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG).

Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara dan pemeriksaan intensif pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, pada Jumat (14/4/2023). Dalam OTT itu, tim satgas KPK mengamankan 9 orang.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp 924,6 juta.

Dalam perkara ini, Yana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal diduga menerima suap dari Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro. Sebagai bukti awal penerimaan uang senilai sekitar Rp 924,6 juta.

Dalam konstruksi perkara, pemkot pada 2018 mencanangkan daerahnya sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City. Saat Yana dilantik menjadi wali kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP).

CIFO kemudian dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp 2,5 miliar. Pada sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Enam tersangka itu telah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan). Yana ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal; lalu BN, SS, dan AG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

(Rangga)

Read Previous

Polri, BIN, BSSN dan Kominfo Diminta Selesaikan Masalah Dugaan Peretasan BSI

Read Next

Diduga Sunat Anggaran, DPRD Pemalang Nilai Pemkab Ingkar Janji