20 May 2024, 04:47

Suap Penanganan Perkara di MA, Hercules Penuhi Pemeriksaan KPK

daulat.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rosario De Marshall, Kamis (19/1/2023). Pria yang tenar disebut Hercules ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Hercules menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli PD Pasar Jaya. Awalnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hercules pada Selasa (17/1/2023). Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari ini.

Hercules diketahui sudah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjerat tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS). “Saksi Rosario De Marshall sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Hercules tiba di markas lembaga antikorupsi dengan didampingi oleh seorang pengacara.
Belum diketahui keterkaitan Hercules dalam kasus ini.

Dikonfirmasi awak media terkait hal itu, Hercules enggan memberikan penjelasan. Awak media yang hendak menanyakan hal tersebut tak mendapat respons baik.

“Mau dihajar enggak? Kalau mau gua hajar,” cetus Hercules.

“Minggir kamu!” tegas dia.

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Hercules ini berkaitan dengan dua tersangka hakim agung di MA, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keterangan Hercules dibutuhkan Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka.

“Ya ini masih terkait dengan tersangka SD, begitu GS dalam rangkaian satu kontruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka. Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud,” imbuh Ali.

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Dari situ kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh. Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Edy merupakan hakim Yustisial ternyata yang diduga membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar. Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Berikut daftar tersangka kasus penanganan perkara di MA:

  1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
  3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
  6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
  7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
  8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
  9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
  10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
  11. Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA
  12. Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba
  13. Redhy Novasriza (RN) selaku staf Gazalba Saleh
  14. Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW)

(Rangga)

Read Previous

KPU-Bawaslu Karawang Diminta Untuk Menjaga Kredibilitas

Read Next

Pengusaha Tempe Keluhkan Harga Kedelai Kepada Komisi VI DPR RI