29 March 2024, 04:00

Suap Eks Bupati Cirebon, KPK Jebloskan Dirut PT Kings Property ke Bui

Rutan Cabang KPK Kavling C1 – dok KPK

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan tersangka kasus dugaan suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2019-2024 terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Sutikno ke jeruji besi, Senin (21/12/2020). Direktur Utama PT Kings Property Indonesia itu ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK untuk 20 hari pertama.

“Tersangka STN (Sutikno) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Januari 2021 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta.

Sutikno dijebloskan ke bui usai diperiksa sebagai tersangka. Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Sutikno bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan yang sama. Hal ini dilakukan sebagai bagian protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan sebagai sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK,” ujar Ghufron.

KPK telah menetapkan Sutikno dan GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.

Selanjutnya, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property.

Perkara itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018. KPK dalam OTT itu mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Disebut Bagian Anak Pak Lurah, KPK Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Gibran

Read Next

KPK Kasasi Putusan PT DKI Terhadap Eks Komisioner KPU Penerima Suap Caleg PDIP