
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita sejumlah mewah terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diantara mobil mewah yang disita bermerk Ferrari dan McLaren.
“Betul (telah disita),” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Selain Ferrari tipe California hingga McLaren MP4-12C 3.8 dan McLaren tipe MP4-12C 3.8, KPK juga menyita tiga mobil lainnya. Yakni, satu unit mobil merek Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT; satu unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2; dan satu unit mobil merek Toyota Tipe LC 300 GR-S 4×4 AT.
Adapun 5 unit mobil yang telah disita dalam perkara suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Terdakwa Sudrajad Dimyati telah dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman 13 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan jaksa terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati disebutkan mobil Ferrari Type California, McLaren, dan Toyota Tipe Land Cruiser 300 disita dari Dadan Tri Yudianto. Selain itu juga disita kuitansi pembelian Ferrari senilai 2 miliar, McLaren senilai Rp 3,2 miliar, dan Land Cruiser 300 senilai Rp 3,8 miliar. Selain mobil, KPK juga menyita sejumlah emas terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.
Mobil tersebut saat ini sedang dipergunakan untuk pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. KPK memastikan akan menelusuri barang bukti yang telah dilakukan penyitaan tersebut untuk penyidikan baru dalam kasus ini.
“Saat ini bb (barang bukti) dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyifikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK,” ujar Ali.
Adapun pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA ini telah menjerat dua tersangka baru. Yakni, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. KPK menduga Dadan ‘calo’ atau penghubung praktik suap antara pihak yang berkepentingan atas gugatan yang bergulir di MA dengan sejumlah pihak internal MA, termasuk diduga Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Selain Sudrajad Dimyati dan Hasbi Hasan, KPK juga telah menjerat Hakim agung Gazalba Saleh; Hakim Elly Tri Pangestu (ETP); Hakim Prasetio Nugroho; dan Hakim Edy Wibowo. Sementara PNS dan staf MA yang telah dijerat KPK yakni, Muhajir Habibie; Desy Yustria; Nurmanto Akmal; Albasri; dan Redhy Novasriza.
Adapun pihak swasta yang telah dijerat atas dugaan menyuap yakni, pengusaha Heryanto Tanaka; Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi; dan pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Dua advokat juga telah dijerat dalam kasus suap di MA ini, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
(Rangga)