20 May 2024, 05:06

Segera Ditahan, KPK Janji Bongkar Andil Pihak Hyundai di Suap Eks Bupati Cirebon

Plt Jubir KPK, Ali Fikri

Plt Jubir KPK, Ali Fikri

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal segera menahan General Manager Hyundai Engineering & Construction (HDEC), Herry Jung. Herry merupakan tersangka suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, proses pengusutan kasus itu saat ini sedang pada tahap pra penuntutan. Isyarat lembaga antikorupsi menyeret penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra itu ke jeruji besi kiat menguat.

“Proses penyidikan masih berjalan pada tahap pra penuntutan yaitu kordinasi tim penyidik dengan tim jaksa,” ucap Ali dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Ali merespon diplomatis saat disinggung mengapa Herry Jung hingga kini belum dijebloskan ke jeruji besi. Belum ditahannya Herry Jung hingga saat ini diklaim hanya masalah teknis saja.

“Penahanan jika penyidikan cukup pasti dilakukan,” kata Ali.

Sejumlah pihak diketahui telah diperiksa tim penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Herry Jung. Salah satunya Anjar Kristanto selaku External Relationship Manager Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd atau Kantor Proyek Cirebon Ekspansi yang diperiksa pada Kamis (18/2/2021) lalu.

Dalam pemeriksaan, tim penyidik mencecar Anjar mengenai posisi hingga pengasilan Herry Jung selaku General Manager Hyundai Engineering Construction.

KPK juga sempat menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap perizinan terkait kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Dokumen-dokumen itu disita saat tim penyidik memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction (HDEC) Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office HDEC Agustinus sebagai saksi kasus yang menjerat Herry Jung, pada Rabu (17/2/2021).

KPK berjanji akan menjelaskan perkembangan kasus yang menjerat Herry Jung saat dilakukan penahanan. Tak terkecuali terkait dugaan keterlibatan pihak Hyundai dalam sengkarut dugaan rasuah tersebut.

“Perkembangan akan disampaikan,” tutur Ali.

Dalam kasus ini, Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Diduga sumber uang suap itu bukan berasal dari kantong pribadi Herry Jung selaku GM HDEC.

Diduga pemberian suap dari Herry Jung kepada Sunjaya dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.

Fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

Dalam perkara ini, Herry Jung dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Pemerintah Pusat Diminta Kaji Tambahan Intensif Bagi Daerah yang Serius Mengelola Sampah

Read Next

Menhuh Bertolak ke Eropa, Bawa Misi Jejaki Kerja Sama Sektor Transportasi