29 March 2024, 09:18

Segera Diadili, Advokat Maskur Husain dan Eks Penyidik KPK Didakwa Pasal Ini

AKP Stepanus Robin Pattuju

AKP Stepanus Robin Pattuju

daulat.co – Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain (MH) tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/9/2021).

Kini, KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana para terdakwa.

“Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Kedua terdakwa masing-masing didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan pelimpahan itu, sambung Ali, penahanan kedua terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakpus.

“Penahanan para Terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Robin, Maskur dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa. Syahrial didakwa menyuap Robin sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan. Adapun Maskur turut membantu pengurusan perkara tersebut.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Korupsi Cukai, KPK Periksa Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau

Read Next

Indonesia Kembali Dapat Tambahan 1,2 Juta Vaksin Pfizer