19 March 2024, 16:01

PT Pertani Terseret Pusaran Suap Bansos Covid-19

dok KPK

daulat.co – PT Pertani turut terseret dalam pusaran kasus suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Perusahaan plat merah itu ternyata penyuplai paket bansos. Hal itu mengemuka pasca penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Operasional PT. Pertani, Lalan Sukmaya pada Selasa (26/1/2021) kemarin.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami Lalan terkait perolehan jumlah paket bansos yang disuplai dari PT Pertani untuk didistribusikan di Jabodetabek.

“Dikonfirmasi terkait perolehan jumlah paket bansos yang di suplay dari produk PT Pertani untuk distribusikan dalam paket Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).

Namun Ali tak menjelaskan lebih rinci terkait paket Bansos yang disuplai dari PT Pertani. Pun termasuk saat disinggung soal produk dari PT Pertani yang diperuntukan untuk Bansos tersebut.

Hari yang sama, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode dan Direktur PT. Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaludin Moeksin Als. Agam.

Dalam pemeriksaan terhadap Rangga, penyidik mencecarnya terkait dengan paket pekerjaan yang diperoleh perusahaan sebagai salah satu dari penyedia produk paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI. Berdasarkan informasi, PT Mandala Hamonangan Sude mendapat pengerjaan sebanyak 758.713 paket sembako.

Sementara dari Achmad Gamaludin Moeksin didalami keterangannya terkait perusahaan saksi yang mendapatkan pekerjaan sebagai salah satu dari penyuplai produk untuk paket bansos di Wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.

Penyidik juga mendalami soal tahapan perencanaan dan pengadaan paket Bansos untuk wilayah Jabodetabek saat memeriksa saksi Restu Hapsari selaku Staf Ahli Kementerian Sosial pada hari yang sama.

“Dikonfirmasi terkait dengan tahapan perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI,” ujar Ali.

Hari yang sama, penyidik memeriksa Kabag Sekretariat Komisi VIII KPK Sigit Bawono Prasetyo. Dalam pemeriksaan, penyidik KPK mengkonfirmasi Sigit soal tugas pokok dan fungsi Komisi VIII selaku mitra kerja Kemensos RI.

“Didalami pengetahuannya terkait Tupoksi  Komisi VIII DPR yang bermitra kerja dengan Kemensos RI,” tutur Ali.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Diduga Wakil Bendum PDIP itu bersama dua anak buahnya menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya “fee” dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Yoyok Sukawi Minta Menparekraf Kembangkan Wisata Olahraga di Semarang

Read Next

Penanganan Covid-19 Masih Setengah Hati, Lucy Kurniasari Sebut PSBB & PPKM Tidak Efektif