20 May 2024, 04:38

Proyek Fiktif Waskita Karya, Dirut Jasa Marga: Itu Kegiatan Sudah Lama Sekali

daulat.co – Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Arryani enggan berkomentar banyak mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya hari ini, Kamis (21/11/2019). Pun
termasuk mengenai dugaan pekerjaan fiktif di Divisi III Waskita Karya yang saat itu dipimpinnya.

Hal itu mengemuka usai Desi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Kamis (21/11/2019) malam. Diketahui, Desi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.50 WIB dan rampung pemeriksaan sekitar pukul 22.15 WIB.

Desi hari ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Keterangan Desi dibutuhkan penyidik lantaran yang bersangkutan sempat menjabat Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Disinggung soal pekerjaan fiktif itu, Desi berdalih tim penyidik KPK tak mengonfirmasi hal tersebut kepadanya.

“Nggak ditanyakan ke sana,” ucap Desi sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta.

Meski tak mengingat secara rinci lantaran sudah berlalu 10 tahun, Desi mengklaim telah menyampaikan keterangannya kepada penyidik KPK. Desi juga irit bicara saat disinggung awak media terkait pembahasan dan pengambilan keputusan di Waskita Karya mengenai pekerjaan-pekerjaan subkontrak. Desi hanya menyebut proses tersebut telah sesuai dengan mekanisme perusahaan.

“Ya nanti ditanya di sana. Saya sudah kasih keterangan. Itu kan kegiatan sudah lama sekali. Sudah 10 tahun lalu,” ujar dia.

KPK sendiri sejauh ini telah mengidentifikasi pekerjaan fiktif itu terdapat pada 14 proyek yang digarap Waskita Karya. Diduga dari jumlah itu terdapat pekerjaan-pekerjaan fiktif yang digarap Divisi III Waskita Karya yang saat itu dikomandoi Desi. Saat memeriksa Desi, hal itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik KPK.

“(Pekerjaan fiktif di Divisi III Waskita Karya) Itu salah satu poin yang kami dalami lebih lanjut ya,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain itu, KPK menduga terdapat pekerjaan fiktif lainnya di luar 14 proyek yang telah diidentifikasi sejauh ini. KPK memastikan bakal mendalami mengenai proyek-proyek fiktif lainnya itu.

“Ada setidaknya 14 proyek yang sudah kami identifikasi dan tidak tertutup kemungkinan lebih dari 14 proyek. Itu akan ditelusuri lebih lanjut sepanjang bukti-buktinya cukup,” ungkap Febri.

Tim penyidik dalam pemeriksaan hari ini, juga mencecar Desi mengenai proses terjadinya pekerjaan fiktif di Waskita Karya. Meski berbeda divisi dengan Fathor Rachman, KPK menduga Desi mengetahui hal itu.

“Bagaimana alur, prosesnya karena ada keputusan, pertemuan, pembicaraan-pembicaraan dalam sebuah perusahaan termasuk BUMN itu dapat saja tidak melibatkan satu divisi saja. Juga dapat terkait atau diketahui pihak-pihak lain atau kepala divisi yang lain di perusahaan tersebut. Ini tentu menjadi poin yang kami dalami lebih lanjut dalam proses pemeriksaan ini,” ucap Febri.

Adapun Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar dalam kasus ini diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumut, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kaltim, hingga Papua.

Sebenernya proyek-proyek tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya. Akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.

Namun, empat perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Anehnya, PT Waskita Karya disinyalir atas subkontrak pekerjaan fiktif ini selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Pasca menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya itu kepada sejumlah pihak. Pun termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Diduga keuangan negara ditaksir kerugian hingga Rp 186 miliar atas tindak pidana ini. Perhitungan itu merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

UIN Malang Adalah Al-Azharnya Indonesia

Read Next

Kemenkeu Raih Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif