
daulat.co – Politikus PDIP, Ihsan Yunus tidak hadir di persidangan hari ini, Senin (14/6/2021). Padahal namanya ada dalam daftar saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos sembako Covid-19 dengan terdakwa mantan Mensos Juliari P. Batubara.
Ihsan Yunus mangkir bersaksi dengan dalih ada rapat RDP Komisi DPR. Pemberitahuan itu disampaikan Anggota DPR tersebut kemudian disampaikan jaksa KPK dalam persidangan.
“Yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada rapat RDP Komisi DPR di Hotel Adyanamid Plaza dari tanggal 14 sampai 16 Juni 2021,” ucap jaksa KPK, Ikhsan Fernandi dalam persidangan.
Sedianya Jaksa KPK memanggil 11 saksi dalam sidang ini. Di antaranya legislator PDIP Ihsan Yunus, pengacara Hotma Sitompul, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti. Namun, diantara mereka yang hadir hanya empat orang salah satunya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti yang juga Ketua DPC PDIP Kendal.
Ihsan yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VIII disebut mendapatkan kuota sebanyak 400 ribu paket. Ihsan Yunus juga disebut menjadi salah satu pengusul beberapa perusahaan untuk dijadikan rekanan dalam mengurusi proyek bansos Covid-19. Sejumlah pihak juga disebut sebagai operator Ihsan terkait pengadaan sembako Bansos tersebut. Salah satunya, Agustri Yogasmara alias Yogas.
Dalam rekonstruksi yang digelar KPK pada Senin (1/2/2021) lalu, terungkap Ihsan Yunus melalui operatornya Yogas menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dan sepeda mewah merk Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke. Selain menerima uang dan sepeda mewah, dalam rekonstruksi tersebut terungkap peran mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR tersebut.
Dalam salah satu adegan rekonstruksi nampak Ihsan yang diperagakan pemeran pengganti menemui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial, Syafii Nasution di kantornya pada Februari 2020. Pertemuan itu turut dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang telah menyandang status terdakwa.
Juliari sendiri didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap.
Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako.
Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
(Rangga Tranggana)