
Gedung KPK
daulat.co – Bos PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memastikan bakal menepis sangkaan JPU KPK yang tertuang dalam surat dakwaan. Termasuk soal peruntukan mobil untuk sejumlah selebritis.
Hal itu disampaikan Wawan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Dikatakan Wawan, dirinya bersama tim kuasa hukum akan membuktikan atas sangkaan KPK dalam pemeriksaan saksi di persidangan.
“Nanti kita buktiin di persidangan, nanti di pemeriksaan saksi,” ungkap Wawan.
Hal tak jauh berbeda disampaikan pengacara Wawan, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, perlu ada pembuktian dakwaan pencucian uang yang disangka Wawan.
“Apakah harta yg lain itu termasuk mobil apakah dari hasil kejahatan ini atau bukan? itu kan mesti ditunjukan kan,” ungkap Maqdir.
Maqdir juga menyoroti soal sangkaan KPK terhadap kliennya. Utamanya terkait sangkaan TPPU. Maqdir heran sangkaan TPPU kliennya sangat amat besar ketimbang Predikat Crime (tindak pidana asal) terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, setidaknya Wawan melakukan pencucian senilai Rp 578.141.181.968. Sementara terkait proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wawan tersebut telah memperkaya diri sejumlah Rp 58.025.103.859 dan merugikan keuangan megara sekira Rp 94,3 miliar.
“Predikat crimenya (tindak pidana asal) itu tadi kan hanya pengadaan, dibankan, dan di tangsel yaitu tahin 2012. nah sementara harta yang diaita itu mulai dari 2005, bahkan 2002, 2003. pertanyaannya dimana predikat crimenya? itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akam kami persoalkan,” kata Maqdir.
“Misalnya salah satu contoh pinjaman kepada bank. pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU? bagaimana bisa seperti itu. Jadi mesti ditunjukan barang ini sebagai hasil kejahatan, kejahatannya itu disini. Nah ini yang tidak ditunjukan,”
“Bahkan itu tadi malah dikatakan secara golabal sejak tahun 2005-2010 hanya dikatakan saja ada sejumlah keuntungan yang seolah-olah itu semua hasil kejahatan hasil korupsi. ini kan yang enggak benar,” kata Maqdir. (Rangga Tranggana)