20 May 2024, 01:50

Pengusaha Penyuap Bupati Langka Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

daulat.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha asal Langkat, Muara Perangin Angin dengan hukuman dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara. Direktur CV Nizhami yang merupakan penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu juga dituntut membayar denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan.

“Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ucap Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Zaenal Abidin saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/6/2022).

Jaksa meyakini Muara bersalah dan telah melakukan korupsi. Menurut Jaksa, Muara memberikan Rp 572 juta ke Terbit. Uang tersebut diberikan agar perusahaan Muara, yakni CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki, mendapatkan proyek di Langkat. Muara juga disebut menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan pinjaman guna mendapatkan proyek.

Jaksa KPK meyakini perbuatan Muara Perangin Angin terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam merumuskan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Muara dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa berprilaku sopan, belum pernah dihukum, mengaku salah dan menyesali perbuatannya,” ucap Jaksa Zaenal.

Terkait tuntutan tersebut, Muara dan tim kuasa hukum akan menyampaikan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya pada sidang mendatang yang akan digelar pada Senin, 13 Juni 2022.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Koperasi Kemenkop UKM

Read Next

Baleg DPR Akan Putusan ‘Nasib’ RUU LLAJ Atas Permohonan Komisi V