
daulat.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu (24/5/2023). Hasbi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Selain Hasbi, lembaga antirasuah juga pada hari ini juga memanggil eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sedianya penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan pada Rabu 17 Mei 2023. Namun, Hasbi Hasan tak hadir dan meminta penundaan permintaan keterangan selama satu pekan.
“Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para Tersangka pada Tim Penyidik, para Tersangka akan hadir digedung Merah Putih KPK,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/5/2023).
Hasbi diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Hasbi yang datang ditemani seorang pengacara dan juga ajudannya, tak mau banyak berkomentar soal penatapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Setelah ini (pemeriksaan) nanti kita bicara ya,” ucap Hasbi di gedung Merah Putih KPK,
Hasbi pun menjawab diplomatis saat disinggung jika pemeriksaannya hari ini berujung bui. “Kita enggak tahu nanti,” imbuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dan keterangan saksi.
(Rangga)