28 March 2024, 16:57

Pandemi Covid-19 Meningkat, Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja ASN

Menag Yaqut Cholil Qoumas

Menag Yaqut Cholil Qoumas

daulat.co – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 yang di berbagai daerah tengah meningkat.

“Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah,” kata Menag di Jakarta, Selasa (22/06/2021).

Menurut Menag, Edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai 21 Juni 2021. Edaran ini memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Ada empat kategori risiko, yaitu: tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. Satuan kerja/unit kerja Kemenag yang berada pada zona Kab/Kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja/unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100%.

“Untuk Kab/Kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75%. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50%. Sedang Kab/Kota dengan kategori risiko tinggi, jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25%,” tegasnya.

Ditegaskan Menag, ASN Kementerian Agama wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. ASN Kemenag juga harus menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas atau interaksi) dan 3T (testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak terdekat, dan treatment atay perawatan jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19)

“ASN Kemenag agar bisa menjadi contoh dan mengajak kepada keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” tutur Menag.

Muh Nurrohman

Read Previous

Kemenag-BPN Kerjasama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Read Next

Menko PMK: Pandemi Bisa Membentuk Karakter Jiwa Kedisiplinan