29 September 2023, 21:19

Nurul Ghufron Gugat Batas Usia Pencalonan Pimpinan KPK ke MK

daulat.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 29 huruf e Undang-undang No. 19 Tahun 2019 atau UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang digugat itu terkait batas usia pencalonan pimpinan KPK.

Adapun, tim kuasa hukum yang mendampingi Ghufron dalam mengajukan gugatan tersebut yakni, Walidi, Mohamad Misbah, dan Periati BR Ginting. “Pemohon dengan ini mengajukan uji materil terhadap norma Pasal 29 huruf e Undang-undang No.19 tahun 2019,” seperti tertuang dalam permohonan gugatan dikutip Senin (14/11/2022).

Pasal 29 e menyebutkan persyaratan usia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat diangkat sebagai pimpinan KPK. Sementara pada akhir masa jabatannya nanti tahun 2023, Ghufron baru berusia 49 tahun. Jika mengacu pada aturan tersebut, Ghufron tak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

“Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” ucap pemohon.

Dalam petitumnya, Ghufron meminta agar pemaknaan Pasal tersebut diganti menjadi berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Perihal gugatan tersebut, awak media sudah mencoba menghubungi Ghufron. Namun yang bersangkutan belum merespon hingga berita ini ditayangkan.

(Rangga)

Read Previous

Kelanjutan Operasional Duta Palma Group Terancam Akibat Penyitaan Kejagung

Read Next

Ketua DPR RI Bertemu PM Kanada Hingga Pendiri Bursa Mata Uang Kripto di B20 Summit