20 May 2024, 04:03

Nurhadi Keluarkan Biaya Belasan Miliar untuk Renovasi Rumah dan Apartemen

Pengadilan Tipikor Jakarta

Pengadilan Tipikor Jakarta

daulat.co – Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pernah merenovasi rumahnya di Patal Senayan, Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, renovasi itu menelan biaya Rp 14.500.792.707.

Hal itu terungkap saat seorang kontraktor, Budi Sutanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dengan terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Untuk diketahui, Budi merupakan kontraktor atau pengawas tekhnis yang merenovasi serta membangun sejumlah rumah dan kantor milik Nurhadi.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Budi Sutanto yang dibacakan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap biaya untuk perombakan rumah Nurhadi di Patal Senayan mencapai Rp 14 miliar. Adapun pelaksanaan renovasi, berdasarkan BAP Budi, dilakukan pada 2017-2018.

“Dalam BAP saudara, renovasi perombakan di Patal Senayan sebesar 14.500.792.707 miliar. Adapun pelaksanaan renovasi dilakukan pada 2017-2018?,” tanya Jaksa.

BAP yang dibacakan oleh Jaksa lantas dibenarkan oleh Budi. “Iya,” jawab Budi.

Jaksa juga membeberkan adanya perombakan di Apartemen District 8 SCBD, Jakarta Selatan. Renovasi apartemen yang disebut-sebut juga milik Nurhadi itu menelan biaya sekira Rp 3,9 miliar.

“Selanjutnya di Apartemen District 8 tahun 2017-2018 habiskan anggaran  3.900.729.880 miliar. Apakah tetap sesuai data yang saudara punya?,” tanya Jaksa ke Budi.

“Ya berdasarkan data,” ucap Budi.

Tak hanya rumah di Patal Senayan dan Apartemen di SCBD, Jaksa juga mengungkap adanya renovasi dua rumah milik Nurhadi di Hang Lekir, Jakarta Selatan. Hal itu tertuang dalam BAP Budi Sutanto.

“BAP 20, terhadap renovasi bangunan tempat yang dimiliki Nurhadi dapat saya jelaskan detail pertama rumah di Hang Lekir 5 dan 8. Untuk hang lekir 5-6 senilai 770.920.707. Sedangkan Hang Lekir 8/2, senilai 741.439.876 juta. Benar?,” ujar Jaksa.

“Iya,” jawab Budi.

Dalam kesaksiannya, Budi mengatakan bahwa semua pembayaran untuk renovasi tersebut dilakukan oleh Nurhadi secara langsung (cash). Pembiayaan itu juga tak dilakukan melalui transfer.

“Semuanya cash. Tidak pernah (transfer),” kata Budi.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Membanggakan, Capaian Graduasi PKH di Kabupaten Pekalongan Tembus Angka 19,5 Persen

Read Next

Andil Perishable Logistic Indonesia di Suap Lobster Menguat, Dua Petinggi Dicegah Bepergian Luar Negeri