29 March 2024, 06:43

Mundur Dari Komisaris, Himmatul Aliyah Apresiasi Sikap Rektor UI

Himmatul Aliyah - dok DPR

Himmatul Aliyah – dok DPR

daulat.co – Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengapresiasi sikap yang diambil Rektor UI Ari Kuncoro yang memutuskan mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Kata dia, pengundurkan diri Ari Kuncoro merupakan langkah yang baik untuk menghindari konflik kepentingan di balik rangkap jabatan. Dengan pengunduran diri Ari, diharapkan masing-masing lembaga baik UI maupun BRI dapat lebih fokus menyelenggarakan pelayanan publik.

“Pengunduran diri ini tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Himma dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23 Juli 2021.

Menurut Himma, langkah pengunduran diri Kuncoro menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran.

Dalam PP 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.

“Terkait dikeluarkannya PP Nomor 75 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP 75 Tahun 2021 tersebut, karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi”

Ditambahkan, di Pasal 8 ayat (1) UU dijelaskan bahwa, ‘Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan’.

Semua itu, lanjut legislator dapil DKI Jakarta II itu, dapat tercapai jika perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya, baik otonomi bidang akademik maupun non-akademik.

“Statuta UI yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga,” pungkas Himma.

(M Abdurrahman)

Read Previous

Warga Desa Terdampak Covid-19 Diprioritaskan Dapat BLT

Read Next

Jokowi: Selamat Hari Anak Nasional 2021, Tetap Semangat Belajar di Rumah