![M Arifin](https://daulat.co/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210629-WA0016.jpg)
M Arifin
daulat.co – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, resmi mengambil langkah pemberlakukan jam malam. Rencananya, pemberlakuan jam malam itu akan dilaksanakan secara efektif pada 1 Juli 2021 mendatang.
Dari hasil rapat Satgas Covid-19 Selasa 29 Juni 2021, disetujui bersama jika Pemerintah Kabupaten Pemalang akan kembali memberlakukan jam malam. Rapat sendiri diikuti segenap organisasi pimpinan daerah (OPD) yang dipimpin Sekda Pemalang M Arifin.
Merujuk dari Perbup Nomor 26 tahun 2020, rapat dihadiri Kapolres, Dandim 007 serta seluruh anggota Tim Satgas Covid-19 bertempat di ruang rapat Setda. Dimana diputuskan jam malam dimulai dari hari Kamis tanggal 1 hingga 5 juli 2021, jam malam di mulai dari jam 20.00-04.00 WIB.
Setda Pemalang Muhamad Arifin saat di wawancarai oleh awak media usai memimpin rapat mengatakan bahwasanya keputusan ini diambil mengingat kasus Covid-19 semakin meningkat, serta naik statusnya menjadi zona merah.
“Hingga saat ini, kita harus melakukan langkah-langkah kongkrit yang tidak seperti biasa. Makanya kami sepakati dengan Pak Dandim, Pak Kapolres segera menyusun Perbup pemberlakuan jam malam yang di rencanakan dari tanggal 1 – 5 juli. Kalau perlu ya akan kita perpanjang,” ujarnya.
Tidak hanya mengirim surat edaran, Satgas Covid-19 Pemalang juga akan langsung memberikan edukasi ke masyarakat terkait bahaya Covid-19 yang semakin hari semakin memprihatinkan.
(Abimanyu)