20 May 2024, 01:29

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung

daulat.co – Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal itu menyusul telah rampunya proses penyidikan kasus suap dan gratifikas terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat keduanya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (29/9/2020) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selanjutnya, Tim JPU KPK memiliki waktu  14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor.

“Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ucap Ali.

Dikatakan Ali, sekitar 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK selama proses penyidikan Nurhadi dan Rezky. Penahanan Nurhadi dan Rezky, ujar Ali, selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2020 hingga 18 Oktober 2020.

“Dimana untuk tsk NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan Tsk RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” tutur Ali.

Diketahui, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Nurhadi dan menantunya sempat buron lebih dari empat bulan. Tim KPK berhasil menamgkap keduanya pada Senin (1/6/2020) lalu. Keduanya saat ini mendekam di Rutan KPK Kavling C-1. Sementara Hiendra Soenjoto hingga saat ini masih buron.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

KONI Pemalang Genjot Peningkatan SDM Pelatih & Fasilitas Latihan Atlet

Read Next

Diduga Lalai Saat Isi BBM, Kebakaran di Petarukan Memakan Satu Korban Meninggal