19 March 2024, 13:02

Mantan Bos Petral jadi Tersangka Suap Perdagangan Minyak Mentah

daulat.co – Mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd periode dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

“Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero). KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto),” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Terkait kasus ini, Bambang selama periode 2010-2013 diduga menerima suap sekitar USD 2,9 juta dari Kernel Oil Ltd. Diduga suap diterima melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.

Diduga suap tesebut diberikan karena membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES. Atas dugaan perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka BTO (Bambang Irianto) melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya USD2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo,” ucap Laode.

Seiring proses penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Yakni, sebuah rumah di Jalan Pramukasari 3, Jakarta; rumah yang beralamat di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta; Apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta. Selain itu, rumah yang beralamat di Cempaka Putih Timur, Jakarta, dan rumah yang beralamat di Jl. Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, kata Laode, KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset. Menurut Laode, KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery.

“Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan,” tutur Laode.

Read Previous

Jadi Tersangka, Bupati Bengkayang Palak Rekanan untuk Kebutuhan Pribadi

Read Next

Jadi Tersangka, Aspri Menpora Dijebloskan ke Bui

Leave a Reply

Your email address will not be published.