29 September 2023, 21:42

Mangkir Pemerikasan KPK, Istri Eks Gubernur Aceh Steffy Burase Geram

daulat.co – Saksi Fenny Steffy Burase tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Steffy sedianya diagendakan diperiksa sebagai saksi tersangka kasus gratifikasi, mantan panglima GAM, Izil Azhar.

“Saksi tidak hadir,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Steffy Burase merupakan Istri kedua dari mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Sementara Izil Azhar adalah orang kepercayaan sekaligus pihak yang diduga menjadi perantara gratifikasi Irwandi Yusuf.

Menurut Ali, Steffy tidak memberikan keterangan kepada pihaknya soal alasannya tak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK ingatkan agar Steffy kooperatif hadir pada jadwalan pemanggilan berikutnya.

“Tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik terkait alasan ketidak hadiran yang bersangkutan” ujar Ali.

Steffy sendiri geram lantaran disebut diperiksa oleh KPK untuk kasus yang menjerat Izil Azhar. Ia geram lantaran merasa tak menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

“Lah gimana mau hadir orang ngga ada panggilan apa-apa. Mana surat panggilannya?. Di kirim kemana ?. Intinya tidak ada surat pemberitahuan/panggilan,” cetus Steffy saat dikonfiirmasi terpisah.

Steffy mengklaim tak mengetahui ihwal kasus yang menjerat Ayah Merin, panggilan akrab Izil Azhar. “Muka saya sudah nampang kemana-mana dengan fitnah baru bahwa saya diperiksa padahal setidaknya sampai saat ini ga ada. Impact nya ke saya besar, saya ini pekerja swasta,” tegas Steffy.

Izil Azhar merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh. Izil diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar bersama-sama dengan Irwandi Yusuf.

Izil diduga perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid kepada Irwandi Yusuf. Adapun, gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011. KPK menyebut penyerahan uang gratifikasi tersebut dilakukan di rumah kediaman Izil Azhar dan di Jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Setelah sempat menjadi buron selama 4 tahun, Izil berhasil ditangkap. Kini Izil telah mendekam di jeruji besi.

Adapun Irwandi telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap Rp 1 miliar dan gratifikasi Rp 8,7 miliar saat menjabat gubernur Aceh. Irwandi telah menjalani vonis tersebut dan bebas bersyarat pada Oktober 2022.

KPK kemudian mencegah Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka proses penyidikan Izil Azhar. Irwandi dicegah ke luar negeri dalam waktu enam bulan terhitung sejak 27 Januari hingga 27 Juli 2023.

(Rangga)

Read Previous

Legislator Minta Pemerintah Serius Urus Vaksin Demam Babi Afrika

Read Next

Pimpinan Komisi X DPR RI Apresiasi Gelaran SEA Games Tahun 2023