
Tubagus Chaeri Wardana
daulat.co – Sidang lanjutan perkara tersakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11/2019). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wawan.
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana TB Sukatma mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan atas dakwaan Jaksa KPK terhadap kliennya. Salah satunya adalah ihwal penyitaan sejumlah aset yang dilakukan oleh pihak KPK yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara.
“KPK membesar-besarkan dan melakukan framing bahwa pencucian uang yang dilakukan klien kami mencapai Rp 500 milar. Faktanya, KPK tidak mempertimbangkan utang-utang klien kami terkait kredit dari aset-aset yang disita,” ungkap dia di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dikatakan Sukatma, aset-aset yang disita KPK bukan sepenuhnya milk klienny. Sebab, sambung Sukatma, itu menyangkut pihak ketiga atau kreditur karena diperoleh secara kredit.
“Klien kami dibebani dengan cicilan-cicilan yang asetnya disita KPK. Ini konyol,” ungkap dia.
Salah satu contohnya, kata Sukatma, adalah sebuah unit mobil Nissan yang disita KPK yang statusnya dibeli oleh Wawan dengan cara kredit. Menurut Sukatma, kliennya saat ini mendapat somasi dari pihak Bank CIMB Niaga dengan tagihan yang melonjak.
“Mobil itu pada saat dibeli dengan cara kredit seharga sekitar Rp 900 juta. Kini beban yang ditanggung klien kami karena mobilnya belum lunas dan disita KPK dengan dendanya menjadi sebesar lebih dari Rp 3,8 miliar. Ini kan yang tidak pernah dipikirkan KPK,” ujar Sukatma.
Selain itu, sebut Sukatma, masih banyak kejanggalan dan kenaifan pihak KPK dalam mendakwa kliennya pada perkara yang proses penyidikannya memakan waktu bertahun-tahun tersebut. Menurut Sukatma, semua itu akan diungkap tim kuasa hukum dalam persidangan.
“Nanti semuanya kami akan jelaskan di hadapan majelis hakim dalam eksepsi kami. Betapa pihal KPK sangat berbuat tidak adil begi klien kami yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari 5 tahun ini,” pungkas Sukatma.
(Rangga Tranggana)