
KPK
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dugaan pemerasan itu menyebabkan seluruh kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Inhu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan jika pihaknya sedang memeriksa kepala SMP Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau terkait proses penyelidikan tersebut. Namun Ali belum dapat menjelaskan lebih jauh saat ini.
“Benar ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali Fikri, Kamis (13/8/2020).
Informasi dihimpun bahwa pemeriksaan 63 Kepala Sekolah itu dilakukan KPK disebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Terkait kasus, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 Miliar agar pengelolaan dana BOS tidak diganggu.
Sementara itu, Deputi Penindakan KPK, Karyoto menerangkan pengusutan kasus tersebut berangkat dari laporan masyarakat. Kini, tim lembaga antikorupsi sedang mengumpulkan dan menguatkan bukti-bukti. Selain KPK, kata Kartoyo, pihak kejaksaan juga sedang mengusut dugaan tersebut.
“Sementara prosesnya masih tahap penyelidikan, masih mencari dan juga alat bukti. Kejaksaaan juga sedang sama melaksanakan penyelidikan,” tutur Karyoto.
(Rangga Tranggana)