
Plt Jubir KPK Ali Fikri
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan membiarkan informasi adanya dugaan bagi-bagi lahan kavling di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Lembaga antikorupsi akan turun tangan mendalami hal tersebut.
“Jadi, memang kami menerima informasi-informasi terkait dengan mengenai itu tadi, tanah di IKN. Oleh karena itu tentu KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman dari informasi dimaksud,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Berdasarkan informasi yang didapatkan KPK, tidak semua lahan di IKN di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur clean and clear. Dari informasi yang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, diduga ada bagi-bagi lahan kavling di IKN.
Dikatakan Ali, pihaknya akan mendalami semua informasi yang ada. Termasuk, mengaitkan informasi bagi-bagi kavling itu dengan kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
KPK juga meminta masyarakat membantu jika memiliki data maupun informasi tentang bagi-bagi kavling di IKN ini. Seluruh laporan yang masuk bakal didalami oleh Lembaga Antikorupsi.
“Tentu nanti akan dikonfirmasi ke sana, didalami terkait dengan hal itu,” ucap Ali.
(Rangga Tranggana)