
Stadion Mandala Krida Yogyakarta – ist
daulat.co – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta pada APBD tahun anggaran 2016-2017 sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penanganan kasus ini bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan. Plt Jubir KPK, Ali Fikri tak membantah mengenai hal tersebut. Namun, Ali mengaku belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci
mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka.
“Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Ali juga belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci mengenai kasus ini. Ali berdalih hal tersebut lantaran masih terdapat serangkaian kegiatan penyidikan.
“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diketahui telah melakukan investigasi terhadap pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dengan nilai Rp 41 miliar dan APBD 2017 dengan pagu anggaran Rp 44 miliar. Kemudian KPPU melakukan penyelidikan terhadap pejabat pembuat komitmen, bagian layanan pengadaan dan enam kontraktor.
Dari proses investigasi dan persidangan, KPPU menyimpulkan adanya persekongkolan antara enam kontraktor yang mengikuti tender dan menjatuhkan denda dengan total senilai Rp 7,8 miliar. Putusan itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Kasasi yang diajukan keenam kontraktor.
(Rangga Tranggana)