31 March 2023, 13:59

KPK Tetapkan Tersangka Baru TPPU & Suap Eks Petinggi Lippo Group

dok KPK

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro ke tahap penyidikan. Peningkatan tersebut disertai dengan penetapan tersangka baru.

“Setelah KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan. Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).

KPK juga menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dikatakan Ali, penerapan TPPU ini  lantaran  ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seprti properti maupun aset lainnya.

“Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang/TPPU. Penerapan TPPU ini  karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya,” ungkap Ali.

Informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang dijerat lembaga antikorupsi adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. Diduga Nurhadi menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro.

Namun demikian, Ali masih enggan untuk membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. “Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat,” tutur Ali.

Eddy Sindoro sebelumnya dijerat lantaran memberikan suap sebesar US$50 ribu dan Rp 150 juta untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakpus. Uang suap diberikan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang. Uang pelicin mencapai Rp 500 juta.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi sendiri sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Nurhadi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Nurhadi divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan sekitar Rp 49 miliar. Dia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Dalam perkara yang melibatkan Eddy Sindoro itu, Nurhadi diduga memiliki peranan penting. Hal itu pun sempat terungkap dalam dakwaan Eddy Sindoro terkait dengan kasus suap penundaan proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan permintaan untuk menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).

Dalam dakwaan Eddy Sindoro, nama Nurhadi sempat muncul karena komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

KPK Tetapkan Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah & Siti Aisyah Tersangka

Read Next

Tak Adil, PPS akan Laporkan Kreditur dan Tiga Hakim ke KY dan Polisi