28 March 2024, 15:49

KPK Tetapkan Petinggi Summarecon Agung Tbk dan Walkot Yogyakarta Tersangka Suap

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Lembaga antikorupsi juga menjerat Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Selain Haryadi dan Oon Nusihono, KPK juga menetapkan ajudan atau aspri Haryadi, Triyanto Budi Yuwono dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana. Penetapan tersangka itu hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Yogyakarta pada Kamis  (2/6/2022). Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK mengamankan 10 orang dari sejumlah tempat dan barang bukti berupa uang yang diduga suap.

“Berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan data yang sebelumnya telah dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

Dalam perkara ini, KPK menduga Haryadi Suyuti bersama-sama Nurwidhihartana dan Triyanto menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono. Oon diduga menyuap Haryadi untuk mengamankan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag,” ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.

Atas dugaan tersebut, Oon yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto yang diduga pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Korupsi perizinan mengakibatkan ongkos produksi menjadi lebih tinggi, dan dampaknya adalah harga yang harus ditanggung masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih mahal. Di lain sisi, praktik korupsi pada sector perizinan mengakibatkan persaingan bisnis menjadi tidak sehat,” tandas pria berlatar belakang hakim itu.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Ditangkap KPK, Eks Wali Kota Yogya Diduga Terlibat Praktik Suap Izin Apartemen

Read Next

IMB Royal Kedhaton Terbit, Petinggi Summarecon Agung Serahkan Suap USD ke Yogyakarta