
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI ke tahap penyidikan. Sejurus hal itu, lembaga antikorupsi menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka.
“KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 s/d 2021 di Kemensos RI. Perkara ini adalah aduan masyarakat yang di terima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan informasi, ada enam orang yang dijerat oleh KPK. Keenamnya yakni, mantan Dirut PT Transjakarta, Kuncoro Wibowo; Direktur PT Mitra Energi Persada / Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; VP Operation PT BGR, April Churniawan; Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan GM PT PTP, Richard Cahyanto.
Kuncoro baru 2 bulan lewat 2 hari menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Lulusan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya ini memilih untuk mengundurkan diri per Senin (13/3/2023).
Para tersangka, termasuk Kuncoro telah dicegah berpergian ke luar negeri. Diduga penetapan tersangka Kuncoro terkait jabatannya selaku direktur utama BUMN dalam bidang logistik, Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic selama 3 tahun setengah sampai Desember 2021 lalu. Kuncoro saat menjabat sebagai Dirut BGR bertanggung jawab terhadap distribusi bantuan sosial sembako milik Kementerian Sosial sebanyak 1,65 juta paket.
Ali belum mau mengungkap secara gamblang soal pengusutan kasus tersebut. Termasuk soal dugaan peran dan keterlibatan para tersangka.
“KPK berharap bagi pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya,” tuturnya.
KPK mastikan setiap tahapan pengusutan yang dilakukan berdasarkan koridor hukum. “Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan,” tandas Ali.
(Rangga)