
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka. Gafur yang merupakan kader Partai Demokrat itu dijerat atas dugaan penerimaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur 2021-2022.
Selain Abdul Gafur, lembaga antikorupsi juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka kasua tersebut. Kelima tersangka lain itu yakni, pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi (MI); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH).
Berikutnya Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman (JM); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB).
Pentapan tersangka itu hasil gelar perkara dan pemeriksaan intensif pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Kaltim pada Rabu (12/1/2022). Dalam OTT itu, lembaga antikorupsi mengamankan 11 orang. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022) malam.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ucap Alexander.
Achmad Zuhdi dijerat atas dugaan pemberi suap. Sementara Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro; Jusman; dan Nur Afifah Balqis dijerat atas dugaan penerima suap.
Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta. Tim juga mengamankan sejumlah barang belanjaan.
“Disamping itu tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka MZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata.
Atas dugaan tersebut, tersangka Achmad Zuhdi, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Sementara Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro; Jusman; dan Nur Afifah Balqis yang diduga pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Korupsi pada pengadaan suatu proyek rentan terjadi hampir pada setiap
tahapan siklus prosesnya, mulai dari perencanaan-pelaksanaan-hingga
pengawasan dan pertanggungjawabannya,” ujar Alex.
(Rangga Tranggana)