
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Lembaga antikorupsi juga menetapkan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka kasus tersebut.
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Dalam konstruksi perkara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat disebut menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020. Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Aa Umbara kemudian melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Pada pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.
“Dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek,” ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.
Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara dan meminta turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako. Permintaan itu lantas disetujui Aa Umbara. Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat terkait permintaan Andri Wibawa itu.
Dalam kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket. Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi
anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Andri Wibawa menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ). Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.
Sementara Totoh, menggunakan PT JDG dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.
Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. Sementara Andri diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar, dan Totoh sekitar Rp 2 milliar.
“Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan AW juga di duga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” kata Alex.
Atas perbuatan, Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Sementara, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
(Rangga Tranggana)