
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tujuh orang tersangka pemberi suap Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap jual beli jabatan yang sebelumnya menjerat Mukti.
“Dari hasil persidangan perkara Terdakwa Slamet Masduki (Plt Sekda Pemalang) dkk, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk Terdakwa Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang). KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke Penyidikan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Namun, Ali enggan membenerkan identitas para tersangka. Berdasarkan informasi ketujuh tersangka itu yakni AR; MA; S; SI; MR; BH; dan R.
“Adapun identitas 7 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya,” ujar dia.
Dikatakan Ali, KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini pada publik. “KPK juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi setiap pengelolaan anggaran dan kinerja pada pemerintah daerah, agar penyelenggaraan layanan publiknya bisa meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan di wilayah tersebut secara nyata,” tandas Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo;
Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo; Penjabat Sekretaris Daerah, Slamet Masduki; Kepala BPBD, Sugiyanto; Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani dan Kadis PU Mohammad Saleh sebagai tersangka.
KPK menduga Mukti Agung memasang tarif Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta untuk setiap posisi jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mukti Agung melalui Adi Jumal diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemapang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar. Uang yang diterima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Mukti Agung.
Dalam kasus ini, Mukti Agung dan Adi Jumal Widodo sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, Mohammad Saleh dan Slamet Masduki sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Rangga)