
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Dari penggeledahan di kediaman tersangka dugaan penerimaan gratifikasi itu, lembaga antikorupsi menemukan dan mengamankan sejumlah barang mewah.
Menurut informasi yang dihimpun, penggeledahan di rumah Rafael yang berada di kawasan Jakarta Selatan itu dilakukan pada Senin (27/3/2023).
“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Namun, Asep saat ini belum mau membeberkan barang mewah tersebut. Asep berjanji pihaknya akan mengungkap barang mewah itu saat pengumuman dan penetapan tersangka.
“Pada saatnya akan kita hadirkan di sini,” ujar Asep.
Oleh KPK, Rafael Alun Trisambodo dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Diduga gratifikasi yang diterima Rafael selama 12 tahun terakhir mencapai puluhan miliar.
Dikatakan Asep, temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar menjadi pintu masuk KPK dalam mengusut gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
“Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana,” kata Asep.
Pada kesempatan ini, Asep juga memastikan bahwa pihaknya mendalami sosok artis berinisial R yang diduga terkait kasus Rafael Alun Trisambodo. “Masih kami dalami apakah inisial R itu siapa,” tandas Asep.
(Rangga)