
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Bahkan, lembaga antikorupsi akan segera menjebloskan tersangka kasus dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi itu ke jeruji besi.
“Segera (periksa dan tahan Imam Nahrawi),” tegas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers, di gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Imam dijerat bersama-sama Asisten Pribadi Imam Nahrawi bermama Miftahul Ulum. Ulum sendiri pada pekan lalu sudah dijebloskan ke Rutan K4 KPK.
Pun demikian, Aexander enggan berspekukasi soal waktu pemanggilan pemeriksaan dan penahanan terhadap Politikus PKB tersebut. “Nanti penyidik yang menentukan,” kata Alexander.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam dan Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi. Diduga Menpora melalui Ulum menerima Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp 11, 8 Miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Sehingga diduga penerimaan senilai Rp 26,5 miliar.
“Diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” ujar Alex, sapaan Alexander Marwata.
“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait,” ditambahkan Alex.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penetapan tersangka Menpora Imam dan Ulum ini adalah pengembangan perkara yang telah menjerat lima orang sebelumnya. Antara lain yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Penbuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora.