3 June 2023, 17:29

KPK Sebut Dua Lembaga Survei Kecipratan Uang Korupsi Bupati Kapuas dan Politikus NasDem

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua lembaga survei nasional diduga turut kecipratan uang korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Komisi III Ary Egahni. dua lembaga survei nasional itu terkait kontestasi politik keduanya.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023). Diketahui, Ben merupakan kepala daerah yang berasal dari Partai Golkar sementara Ary adalah kader Partai NasDem. Selain uang, Ben dan Ary juga menerima sejumlah fasilitas.

“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara
lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019,” kata Johanis.

Ben dan Ary diduga menerima uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak swasta. Selain itu, ada penerimaan suap dari pihak swasta yang dilakukan Ben terkait izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Sejauh ini, uang yang telah diterima keduanya mencapai Rp 8,7 miliar.

“Yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” ungkap dia.

Sayangnya, Johanis enggan menyebut dua lembaga survei tersebut. “Untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” ditambahkan Johanis.

Terkait hal ini, Direktur Penyidikan Asep Guntur mengatakan penggunaan uang untuk keperluan politik dua tersangka ini bakal ditelusuri. “Tentunya terkait uang-uang hasil tindak pidana korupsi ini didapat dari mana, penggunaannya seperti apa akan didalami. Tidak hanya masalah politik tapi aliran uangnya (yang lain),” kata Asep.

Atas dugaan perbuatannya, Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Keduanya juga telah di tahan Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

(Rangga)

Read Previous

Uang Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya Politkus NasDem Mengalir untuk Kontestasi Politik

Read Next

Kuasa Hukum Bantah Wamenkumham Minta Asprinya jadi Komisaris PT CLM