
daulat.co – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/5/2023). Andi Arief diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami sejumlah hal dari Andi Arief. Utamanya soal dugaan aliran dana dari Ricky Ham Pagawak.
“Terkait dengan dugaan aliran uang dari Tersangka RHP pada beberapa pihak,” ungkap Ali kepada wartawan.
KPK menduga Andi Arief mengetahui terkait kader partai Demokrat yang menerima uang haram dari Ricky Ham Pagawak. Namun, Ali saat ini belum mau merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Dan diduga Pak Andi Arief juga mengetahui adanya penerimaan uang-uang yang bagian dari aliran uang tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak),” kata Ali.
Andi Arief diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan. Usai menjelani pemeriksaan,
Andi tak menampik ada kader partai berlambang Bintang Mercy yang menerima uang haram dari Ricky Ham Pagawak.
“Saya dimintai tolong, agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak, saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu,” ucap Andi Arief sebelum meninggalkan Gedung KPK.
Menurut Andi Arief, penerimaan uang oleh kader Demokrat dari Ricky Ham Pagawak dalam bentuk sumbangan. Dalam pemeriksaan ini, kata Andi, dirinya diminta mengembalikan uang yang diterima kader Demokrat kepada KPK.
“Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang menerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada,” ujar Andi.
Andi mengeklaim dirinya ikut menerima uang haram dari Ricky Ham Pagawak. Ia juga menepis dugaan aliran uang korupsi Ricky Ham Pagawak ke partainya.
“Bukan (ke partai), (aliran uang) ke kader. Enggak ada, enggak ada, uang apa? Enggak ada, bukan ke saya,” tutur Andi.
Selain Andi Arief, tim penyidik KPK juga turut memeriksa dua saksi lainnya yang merupakan pihak swasta. Mereka di antaranya Uci Sanusi dan Rajesh Khana.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh Tersangka RHP dengan menggunakan identitas dan rekening bank milik orang lain,” tutur Ali.
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jeratan hukum terhadap Ricky Ham sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmatinya diduga sebesar Rp 200 miliar.
KPK sebelumnya telah menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah KPK berhasil menangkap Ricky Ham, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Adapun tiga penyuap Ricky Ham sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan perintangan penyidikan. Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.
KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang UU dan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.
(Rangga)