
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno kecipratan uang panas dari proyek pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.
Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rano Karno disebut turut menerima uang panas sebesar Rp 700 juta dari proyek tersebut. Aliran uang panas kepada Rano itu diungkap KPK melalui jaksa penuntut umum (JPU).
Yakni saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Dikatakan jaksa, uang tersebut berasal dari Direktur PT Java Medika, Yuni Astuti.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Rano Karno sebesar Rp 700.000.000,” ungkap Jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan.
Yuni diketahui merupakan salah satu rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan alat kedokteran di Provinsi Banten. Diduga Yuni ikut kongkalingkong dalam proses pengerjaan proyek tersebut. Yuni mengantongi Rp 61,2 miliar dari pengerjaan proyek tersebut.
Dari Rp 61,2 miliar itu digunakan untuk pembelian alat kesehatan senilai Rp 30,4 miliar dan untuk biaya pinjaman mencapai Rp 222,8 juta. Sedangkan sisanya diberikan diberikan kepada sejumlah pihak atas perintah Wawan. Termasuk salah satunya Rano Karno.
“Sesuai arahan terdakwa, bagian Yuni Astuti tersebut juga dipergunakan untuk diberikan kepada beberapa pihak, antara lain Djadja Buddy. Ajat Drajat, Ahmad Putra, Rano Karno,” ujar jaksa.
Terkait proyek pengadaan alat kesehatan di RS Rujukan Provinsi Banten, negara dirugikan mencapai Rp 79,7 Miliar. Dalam dakwaan, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah juga disebut turut diperkaya dari proyek tersebut.
Ratu Atut disebut diperkaya sekira Rp 3,859 miliar. Terkait proyek itu, Wawan didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Atut.
Atut diketahui telah divonis bersalah dan hukumannya sudah inkrah. Pemberian uang kepada Rano disebut dalam vonis Atut. Rano sendiri sebelumnya telah mambantah tuduhan tersebut.
Dalam dakwaan Wawan, dibeberkan juga sejumlah pihak-pihak yang turut diuntungkan terkait proyek alkes di Banten. Berikut nama-nama pihak yang diduga diuntungkan dari proyek tersebut :
- Wawan, Rp 50 miliar;
- Ratu Atut, Rp 3,859 miliar;
- Pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23.396.358.223,85 (miliar);
- Mantan Kadis Kesehatan Pemprov Banten, Djaja Buddy Suhardja, Rp 240 juta;
- Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp 295 juta;
- Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, Rp 700 juta;
- Jana Sunawati, Rp 134 juta;
- Yogi Adi Prabowo, Rp 76,5 juta;
- Tatan Supardi, Rp 63 juta;
- Abdul Rohman, Rp 60 juta;
- Ferga Andriyana, Rp 50 juta;
- Eki Jaki Nuriman, Rp 20 juta;
- Suherman, Rp 15,5 juta;
- Aris Budiman, Rp 1,5 juta;
- Sobran, Rp 1 juta;
- Serta uang total Rp 1.659.500.000 (miliar), untuk fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survey, Panita Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
Selain alkes Banten, Wawan juga didakwa melakukan korupsi terkait proyek Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tanggerang Selatan tahun 2012. Dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tanggerang Selatan tahun 2012, Wawan disebut diperkaya Rp 7,9 miliar.
Adapun pihak lain yang diuntungkan menerima korupsi tersebut yakni pemilik PT Java Medica Yuni Astuti Rp 23,3 miliar ; Kadis Kesehatan Kota Tangsel Dadang Rp 1,1 miliar ; PPK Alkes Kota Tangsel Mamak Jamaksari Rp 37,5 juta ; dan staf PT BPP Dadang Prijatna Rp 103 juta.
Total kerugian negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Tanggerang Selatan mencapai total Rp 14,5 miliar.
Dari dua perbuatan korupsi itu, Wawan tersebut telah memperkaya diri sejumlah Rp 58.025.103.859. Terkait hal itu, Wawan didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain terkait korupsi dua proyek alkes itu, Wawan juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama kurun 22 Oktober 2010 hingga September 2019 dan 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010. Nilai keseluruhan TPPU Wawan yakni mencapai Rp 578.141.181.968.
(Rangga Tranggana)