28 March 2024, 16:39

KPK Masih Lakukan Penyadapan Terhadap 200-300 Nomor Telepon

Gedung KPK

Gedung KPK

daulat.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penyadapan. Sampai saat ini ada sekitar 200 hingga 300 nomor telepon yang disadap lembaga antikorupsi.

Hal itu disampaikan Alex, sapaan Alexander Marwata, sekaligus menepis berlakunya UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30/2002 tentang KPK telah menghambat kerja Lembaga Antikorupsi. Utamanya terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT).

“Ada 200-300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap,” ungkap Alex usai menghadiri kegiatan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Dikatakan, penyadapan itu sudah berlangsung sejak delapan sampai enam bulan lalu. Selain itu, ada juga penyadapan yang baru dilakukan sejak satu bulan karena baru menerima laporan masyarakat.

“Jadi enggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan,” ujar dia.

Diakui Alex, proses penyadapan yang diatur dalam UU KPK yang baru berbeda dengan UU sebelumnya. Dimana dalam UU yang baru mengatur penyadapan nantinya harus dilakukan atas seizin Dewan Pengawas.

Diketahui, dalam UU KPK hasil revisi, penyadapan dilakukan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas dan mempertanggungjawabkan penyadapan kepada Dewan Pengawas.

Selain itu, hasil penyadapan yang tidak terkait dengan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika dan jika tidak dilakukan pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya,” ucap Alex. (Rangga Tranggana)

Read Previous

Menag: Moderasi Ibarat Bandul Keseimbangan Hidup Beragama

Read Next

Wamenag Minta ASN Teladani Nasionalisme KH Agus Salim