24 September 2023, 18:17

KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Bupati Memberamo Tengah ke Kader Demokrat

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dan menelusuri dugaan aliran korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak. Pun termasuk diduga aliran ke sejumlah kader Partai Demokrat.

Ihwal dugaan aliran uang ke sejumlah kader partai berlambang bintang mercy yang dikomandoi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu mengemuka dari pemeriksaan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief beberapa waktu lalu. Dimana, Andi Arief usai menjelani pemeriksaan tak menampik ada kader Partai Demokrat yang menerima uang haram dari Ricky Ham Pagawak.

“Kemana pun aliran dana itu aliran dana hasil korupsi mengalir kita akan lakukan apa yang disebut follow the money kita akan mengikuti dan akan kita sita,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Kantornya, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Bukan tanpa alasan hal itu diungkapkan Asep. Karena, ditekankan Asep, uang hasil korupsi itu harus dikembalikan kepada negara. KPK memastikan bakal memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui dan menerima aliran uang dugaan korupsi Ricky Ham Pagawak.

“Termasuk dalam konteks aset recovery tentunya. Kita akan terus menggali kita akan terus mencari dan kita akan terus mengklarifikasi setiap orang ataupun badan hukum dan yang lainnya terkait dengan aliran-aliran dana yang dimungkinkan dari tindak pidana korupsi,” kata Asep.

Sebelumnya Andi Arief diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Penyidik mendalami sejumlah hal dari Andi Arief. Utamanya soal dugaan aliran dana dari Ricky Ham Pagawak.

“Terkait dengan dugaan aliran uang dari Tersangka RHP pada beberapa pihak,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kepada wartawan.

KPK menduga Andi Arief mengetahui terkait kader partai Demokrat yang menerima uang haram dari Ricky Ham Pagawak. Namun, Ali saat ini belum mau merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut.

“Dan diduga Pak Andi Arief juga mengetahui adanya penerimaan uang-uang yang bagian dari aliran uang tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak),” kata Ali.

Usai menjelani pemeriksaan,
Andi tak menampik ada kader partai berlambang Bintang Mercy yang menerima uang haram dari Ricky Ham Pagawak. Menurut Andi Arief, penerimaan uang oleh kader Demokrat dari Ricky Ham Pagawak dalam bentuk sumbangan.

“Saya dimintai tolong, agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak, saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu,” ucap Andi Arief sebelum meninggalkan Gedung KPK.

Dalam pemeriksaan ini, kata Andi, dirinya diminta mengembalikan uang yang diterima kader Demokrat kepada KPK. “Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang menerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada,” ujar Andi.

Andi mengeklaim dirinya tidak ikut menerima uang dari Ricky Ham Pagawak. Ia juga menepis dugaan aliran uang korupsi Ricky Ham Pagawak ke partainya.

“Bukan (ke partai), (aliran uang) ke kader. Enggak ada, enggak ada, uang apa? Enggak ada, bukan ke saya,” ucap Andi.

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jeratan hukum terhadap Ricky Ham sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmatinya diduga sebesar Rp 200 miliar.

KPK sebelumnya telah menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah KPK berhasil menangkap Ricky Ham, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.

Adapun tiga penyuap Ricky Ham sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan perintangan penyidikan. Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.

KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang UU dan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

(Rangga)

Read Previous

Suap Mobil Mewah Pengurusan Perkara MA Melibatkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri

Read Next

Ketua DPR RI Berharap Pemilu 2024 Berlangsung Berkeadaban, Jujur dan Adil