19 March 2024, 13:02

KPK Kantongi Bukti Aliran Suap Ekspor Benur ke Anggota Komisi V DPR

Plt Jubir KPK Ali Fikri

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dan informasi soal dugaan aliran dana terkait suap izin ekspor benih bening lobster atau benur kepada Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi. Disinyalir aliran uang itu diterima Iis dari suaminya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin.

Hal itu mengemuka dari pemeriksaan salah seorang tenaga ahli Iis yang bernama Alayk Mubarrok. Diduga Alayk mengetahui adanya aliran dana yang diterima Edhy dan Amiril Mukminin dari eksportir benur. Alayk bahkan diduga kuat merupakan pihak yang menyerahkan uang dari Edhy dan Amiril Mukminin kepada Iis.

“Diduga (Alayk Mubarrok) mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Namun, Ali enggan mengungkap besaran uang yang diterima istri Edhy Prabowo. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk materi penyidikan.

Selain Alayk Mubarrok, penyidik juga mendalami dugaan aliran suap itu dengan memeriksa mantan caleg dari Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum. KPK menduga Edhy Prabowo bersama Amiril Mukminin meminum wine yang dibeli dari Ery. Nah, diduga uang untuk membeli wine itu berasal dari hasil suap yang diterima Edhy.

“Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis Wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM dimana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan ijin ekspor benur di KKP,” ucap Ali.

KPK sejauh ini baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus ini. Enam orang sebagai penerima suap yakni mantan MKP Edhy Prabowo; stafsus Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih. Sementara pihak pemberi suap yang dijerat yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp 1.800 per ekor.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK  menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

Atas dugaan penerimaan suap enam orang tersebut dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suharjito dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Penanganan Covid-19 Masih Setengah Hati, Lucy Kurniasari Sebut PSBB & PPKM Tidak Efektif

Read Next

Kembangkan Suap Benur, KPK Isyaratkan Tetapkan Tersangka Baru