
daulat.co – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.
Demikian diungkapkan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Ali Fikri. Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Rafael Alun. Dikatakan Ali, dalam proses penyidikan kasus gratifikasi pengurusan perpajakan, KPK menduga Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hartanya yang berasal dari korupsi.
“Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT. Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Namun, Ali belum dapat membeberkan aset-aset Rafael Alun yang berasal dari korupsi. Ali hanya menyebut tim penyidik akan terus menelusuri berbagai aset milik Rafael Alun.
“Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” ucap Ali.
KPK sebelumnya menyampaikan penyidikan kasus Rafael Alun mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ayah Mario Dandy Satriyo itu sebelumnya telah dijerat KPK atas kasus penerimaan gratifikasi.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
(Rangga)