20 May 2024, 07:53

KPK Jebloskan Tersangka Perwakilan Alfamidi ke Jeruji Besi

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon ke jeruji besi, Rabu (7/9/2022). Perwakilan Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi itu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Karena kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR (Amri) selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 sampai dengan 26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ucap Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam kasus ini, Amri diduga menyuap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy terkait izin prinsip pembangunan Alfamidi. Dalam konstruksi perkara, Amri ditunjuk PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi untuk nengurus izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020. 

Agar proses pengurusan izin dimaksud dapat segera di terbitkan, Amri diduga berinisiatif mendekati dan berkomunikasi dengan Richard yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai dengan 2022, karena salah satu kewenangan yang ada pada Richard yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

“AR kemudian diduga menawarkan sejumlah uang pada RL (Richard Louhenapessy) untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui RL,” ucap Karyoto.

Kemudian Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan Amri di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), surat izin Umusaha perdagangan (SIUP). 

Richard meminta agar uang yang diserahkan Anri besarannya minimal Rp 25 juta dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan itu. Uang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik orang kepercayaan Richard yang bernama Andrew Erin Hehanussa.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, kata Karyoto, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp 500 juta. Oleh lembaga antikorupsi, Amri dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“(Uang) diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa),” kata Karyoto.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Legislator Minta Pemerintah Mutakhirkan Data BLT BBM Agar Tepat Sasaran

Read Next

Anies Baswedan: InsyaAllah Membuat Terang dan Memudahkan KPK