20 May 2024, 02:57

KPK Jebloskan Tersangka Merintangi Penyidikan Nurhadi ke Bui

Rutan Guntur

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ferdy Yuman (FY), Minggu(10/1/2021) malam. Tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono itu di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Tersangka Fredy Yuman (FY) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” ucap Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Setyo, digedung KPK, Merah Putih, Kuningan Jakarta.

Sebelum dijebloskan ke Rutan Guntur, Fredy akan terlebih dahulu diisolasi di rutan KPK C1 selama 14 hari. Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.

“Yang bersangkutan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1,” ujar Setyo.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK yang dibantu anggota Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen menangkap Ferdy di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur. Fredy kemudian diboyong ke kantor KPK guna menjalani pemeriksaan.

Diketahui, KPK menjerat Fredy sebagai tersangka lantaran diduga menghalang – halangi proses penyidikan tersangka Nurhadi dan Rezky. Upaya dugaan merintangi penyidikan itu bermula ketika KPK menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama Hiendra Soenjoto, Nurhadi, dan Rezky pada 11 Februari 2020. Sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, Fredy bekerja sebagai supir untuk Rezky dan keluarganya.

“Kemudian di awal tahun 2020, FY diminta oleh Rezky Herbiyono untuk datang
ke Apartemen Dharmawangsa,” terang Setyo.

Pada Februari 2020, kata Setyo, Fredy atas perintah dari Rezky membuat perjaniian sewa menyewa rumah di Jl Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan
pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta. Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga NURHADI lainnya beserta dua orang pembantunya menempati rumah tersebut.

“Pada Juni 2020, Tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky Herniyono,” tutur dia.

Saat tiba di lokasi, ujar Setyo, Fredy
telah menunggu didalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan Plat Nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya. Ironinya, saat Tim mendekati mobil, Fredy justru tancap gas.

“Yang bersangkutan langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut,” ungkap Setyo.

Pada bulan Juli 2020, kata Setyo, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga Fredy yang berlokasi di Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur. Namun, ungkap Setyo, Fredy
dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Atas dugaan perbuatan tersebut Fredy Yusman (FY) disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK mengimbau kepada siapapun untuk tidak dengan sengaja menghalangi penyidikan maupun penuntutan dan persidangan perkara korupsi karena KPK akan dengan tegas menindak pihak-pihak terkait tersebut,” tandas Setyo.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Posisi Black Box Sriwijaya Air SJ182 Sudah Ditemukan, Dalam Waktu Dekat Diangkat

Read Next

Baitul Muslimin Indonesia Dorong Polisi Usut Tuntas Kasus Pembakaran Pesantren di Lamongan