24 September 2023, 13:58

KPK Jebloskan Tersangka AKBP Bambang Kayun ke Bui Pomdam Jaya Guntur

daulat.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan
HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes
Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto ke jeruji besi alias bui, Selasa (3/1/2023). Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) itu ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan pada
Tsk BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta.

Bambang Kayun ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitsnya sebagai tersangka. Bambang yang mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam saat digelandang petugas ke mobil tahanan.

Dalam perkara ini, Bambang diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pihak terlapor Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW). Diduga suap itu terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

Diketahui, pasangan suami istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp 2 triliun lebih. Dana perusahaan yang digelapkan milik almarhum H.M. Said Kapi. Diduga penggelapan waris itu salah satunya menggunakan modus pemalsuan surat.

Selain itu, tersangka Bambang Kayun diduga menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak
yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 Miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK menyayangkan adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakan norma-norma hukum yang berlaku, namun justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara. Hal ini tentu telah mencederai marwah hukum di Indonesia,” ucap Firli.

(Rangga)

Read Previous

Presiden Jokowi Dorong Penerapan SPBE Dalam Percepatan Penanganan Stunting

Read Next

Tersangka AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Puluhan Miliar, Rp 6 Miliar dari DPO