29 September 2023, 20:37

KPK Jebloskan Pengusaha Penyuap Mantan Bupati Bursel ke Jeruji Besi

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha bernama Liem Sin Tiong (LST), Kamis (30/3/2023). Liem Sin Tiong merupakan tersangka yang diduga menyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, Liem Sin Tiong ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Kasus yang menjerat Liem Sin Tiong merupakan pengembangan atas kasus suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan yang menjerat Tagop Sudarsono Soulisa. Selain Tagop, KPK saat itu juga menjerat pihak pihak swasta bernama Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK), Ivana Kwelju (IK).

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan saudara LST untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 30 Maret sampai 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ucap Asep, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Asep, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan pada 2015 mengumumkan adanya paket proyek
pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana
Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 Miliar.

Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum
dilaksanakan.

“Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST
bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS melalui rekening bank milik JRK yang adalah orang kepercayaan TSS dengan menuliskan
keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”,” ujar Asep.

Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai
formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang. Masih dibulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama LST langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Liem Sin Tiong.

“Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening Bank JRK,” ujar Asep.

Namun, hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong melalui Johny Rynhard Kasman diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Liem Sin Tiong.

“Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp 400 juta,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Liem Sin Tiong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Rangga)

Read Previous

Ahmad Sahroni Usul Bentuk Pansus Usut Kasus TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu

Read Next

KPK Sita Barang Mewah Saat Geledah Rumah Eks Pejabat Pajak Rafael Alun