
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menghadirkan dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dalam pemeriksaan yang diagendakan hari ini, Rabu (17/5/2023). Kedua tersangka itu yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Hasbi Hasan dan Dadan diketahui tak hadir alias mangkir dari panggilan penyidik hari ini.
Hasbi justru bersurat ke KPK meminta penundaan pemeriksaan. Dalam surat itu, Hasbi minta pemeriksaannya ditunda hingga pekan depan.
“Harusnya kan tadi, tadi dipanggil (Hasbi Hasan, red). Tapi, yang bersangkutan menyampaikan surat agar dilakukan penundaan dan yang bersangkutan minggu depan akan datang,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Alexander mengaku tak mengetahui alasan kedua tersangka itu mangkir dari panggilan pemeriksaan. “Saya gak tahu, penyidik yang lebih tahu,” imbuh Alex, sapaan Alexander Marwata.
KPK bakal kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu. Lembaga antikorupsi mengultimatum agar kedua tersangka itu kooperatif terkait proses hukum yang menjerat keduanya ini.
“Kita berharap iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan KPK,” tegas Alexander.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
Dugaan keterlibatan Hasbi terungkap setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp 11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Sebelumnya, KPK telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
Dalam proses pengusutan kasus itu, KPK telah menyita sejumlah mewah. Diantara mobil mewah yang disita bermerk Ferrari dan McLaren.
Selain Ferrari tipe California hingga McLaren MP4-12C 3.8 dan McLaren tipe MP4-12C 3.8, KPK juga menyita tiga mobil lainnya. Yakni, satu unit mobil merek Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT; satu unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2; dan satu unit mobil merek Toyota Tipe LC 300 GR-S 4×4 AT.
Adapun 5 unit mobil yang telah disita dalam perkara suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Terdakwa Sudrajad Dimyati telah dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman 13 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan jaksa terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati disebutkan mobil Ferrari Type California, McLaren, dan Toyota Tipe Land Cruiser 300 disita dari Dadan Tri Yudianto. Selain itu juga disita kuitansi pembelian Ferrari senilai 2 miliar, McLaren senilai Rp 3,2 miliar, dan Land Cruiser 300 senilai Rp 3,8 miliar. Selain mobil, KPK juga menyita sejumlah emas terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.
Mobil tersebut saat ini sedang dipergunakan untuk pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. KPK memastikan akan menelusuri barang bukti yang telah dilakukan penyitaan tersebut untuk penyidikan baru dalam kasus ini.
(Rangga)